Padang (Antaranews Megapolitan) - Ada-ada saja hal yang mengejutkan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak yang digelar tahun ini. Pasangan suami isteri di Kota Padang, Sumatera Barat, datang ke Komisi Pemilihan Umum setempat untuk mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Syamsuar Syam-Misliza yang merupakan pasangan suami istri mendaftar ke KPU Padang melalui jalur perseorangan. Pasangan ini telah mendaftar pada Rabu (10/1) malam.
Pengamat politik dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Dr Eka Vidya menilai KPU Pusat perlu membuat aturan mengenai pasangan suami istri yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Jika terpilih dan menjabat, maka praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terbuka lebar," katanya.
Selama ini tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Baik dari undang-undang maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada yang mengatur mengenai pencalonan pasangan suami isteri.
Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengatakan kandidat dari jalur perseorangan ini merupakan pasangan ketiga mendaftar ke KPU Padang, sejak pendaftaran dibuka pada Senin 8 Januari 2018.
"Pendaftaran sudah ditutup, jadi yang mendaftar mengikuti Pilkada Padang 2018 hanya tiga pasangan calon," kata dia lagi.
Sebelumnya, KPU Padang menyatakan satu pasangan Syamsuar Syam-Misliza harus menambah syarat dukungan sebanyak 29.060 KTP lagi, setelah verifikasi dari 45.318 dukungan yang dikumpulkan, namun hanya 26.586 KTP yang memenuhi syarat.
"Namun mereka tetap bisa mendaftar, KPU memberikan waktu hingga 18 Januari untuk melengkapi persyaratan itu," ujar Sawati.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat, di antaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.
Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu. (ANT/BPJ).