Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita sebanyak 97,08 kilogram narkotika jenis sabu-sabu selama 59 hari pengungkapan pada 27 Desember 2024 - 16 Februari 2025.
"Selain itu ganja seberat 38 gram dan pil ekstasi 2.180 butir," ujar Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin.
Dari barang bukti yang disita tersebut, Polda Sumut menangkap sebanyak 37 tersangka dari 25 kasus tersebut yang merupakan diduga menjadi pemakai, kurir sampai bandar.
Hasil pengungkapan barang bukti yang cukup besar ini tak lepas dari kolaborasi Polda Sumut dan polres jajaran.
"Kami berkomitmen dan menyatakan perang terhadap narkoba ini karena ini kejahatan yang luar biasa. Kami akan tindak tegas terhadap para pelaku narkoba," kata Whisnu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi mengatakan dari 37 tersangka tersebut memiliki modus yang berbeda-beda dari jaringan lokal sampai internasional.
Yemi mengatakan puluhan tersangka itu diterapkan Pasal 114, 112, 111,132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dan pidana sedikit Rp800 juta sampai Rp10 miliar.
Baca juga: Dua pria miliki sabu seberat 1,7 kg ditangkap polisi
Baca juga: Badan Nasional Narkotika Provinsi Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu