Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Polsek Jati Agung Lampung Selatan, menangkap empat orang pencuri hewan ternak di wilayah Kecamatan Jati Agung.
Tindak kejahatan seperti pencurian makin meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
"Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat tanggal 21 Februari 2025 kemarin, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya terjadi aksi pencurian hewan ternak di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis 14 November 2024 lalu," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Lampung Selatan, Senin.
Ia mengatakan, keempat pelaku pencurian hewan ternak itu yakni FY (28), D (42), R (23), dan S (32) yang merupakan warga Kecamatan Jati Agung. Para pelaku ditangkap di lokasi yang terpisah.
Dalam pemeriksaan, keempat pelaku yang ditangkap mengakui telah melakukan pencurian terhadap hewan ternak kambing milik warga.
Baca juga: Polres Agam tangkap sindikat pencuri hewan ternak saat beraksi
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam penangkapan itu pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
Menurutnya, kasus pencurian itu bermula ketika korban, bernama Selfia AM, kehilangan tiga ekor kambing berwarna cokelat dan putih dari dalam kandangnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung.