Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa aparat Kepolisian perlu mengoreksi diri melalui pengarusutamaan HAM usai video permintaan maaf dari grup musik Band Sukatani ramai diperbincangkan di media sosial.
"Dan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substansial saat Rapim TNI/Polri pada 30 Januari 2025. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi Kepolisian," kata Pigai saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Kementeriannya berkomitmen untuk melakukan pengarusutamaan HAM di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kepolisian.
Ia mengingatkan bahwa HAM tidak bisa dibatasi. Akan tetapi, berdasarkan Prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan Undang-Undang ataupun keputusan pengadilan.
"Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik, kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa, yakni pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu maupun integritas nasional," jelasnya.
Adapun dia secara pribadi berpendapat bahwa tidak mempermasalahkan bentuk seni apa pun asalkan bukan anonim maupun mengandung unsur tuduhan.
Sementara itu, dalam cuitan akun media sosial X pribadinya, @nataliuspigai2, dia mengatakan bahwa telah menginstruksikan staf Kementerian HAM untuk mengecek kebenaran informasi mengenai pemecatan terhadap vokalis Sukatani dari pekerjaannya.
"Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," katanya.
Baca juga: Grup musik Sukatani diusulkan jadi Duta Polri
Baca juga: Komunitas Cikarang gelar aksi solidaritas Band Sukatani
Baca juga: Kompolnas apresiasi Polri periksa pengintimidasi band Sukatani
Baca juga: Polisi larang kritik justru langgar perintah Kapolri