Jakarta (ANTARA) - Badan Anti-doping Indonesia (IADO) mengumumkan sanksi bagi atlet angkat besi M Ibnul Rizqih akibat penggunaan zat terlarang (doping), dilarang mengikuti kegiatan olahraga selama 4 tahun berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029.
Ketua Umum IADO Gatot S Dewabroto di Jakarta, Kamis, juga mendiskualifikasi hasil pertandingan olahraga atlet itu sejak tanggal penerimaan surat potensi antidoping pada 23 Oktober 2024 sampai dengan dimulainya periode pelarangan keikutsertaan pada 10 Januari 2025.
"Seluruh medali, poin, atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut," kata Gatot.
Kasus doping tersebut bermula dari kegiatan pengambilan sampel pada 31 Juli 2024 melalui prosedur pemeriksaan di luar kompetisi.
Setelah hasil sampel dikirim untuk diperiksa di laboratorium di Bangkok, Thailand, ditemukan adanya zat terlarang berupa furosemide yang hasilnya diterima IADO pada 9 September 2024.
Pada 14 Januari 2025 IADO telah mengirimkan keputusan sanksinya. Jika sampai 21 hari berikutnya pada 4 Februari 2025 yang bersangkutan tidak mengajukan banding, maka keputusan itu dianggap berkekuatan hukum tetap.
Gatot menyatakan IADO kaget ketika menerima hasil pemeriksaan sampel tersebut karena cabang angkat besi biasanya sangat ketat dalam mencegah doping.
Baca juga: Rizki Juniansyah persembahkan medali emas angkat besi untuk HUT RI