Jakarta (ANTARA) - Mantan juara dunia lari 800 meter Marina Arzamasova diskors selama empat tahun oleh badan integritas atletik (AIU) karena terbukti melakukan tindak Pelanggaran Aturan Anti Doping (ADRV).
Dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap pelari berusia 32 tahun asal Belarusia pada 2019, pihak laboratorium badan anti doping dunia (WADA) mendapati adanya temuan berupa zat anabolik terlarang.
Pada Agustus 2019 lalu, Arzamasova ditangguhkan setelah sampel B-nya terbukti positif doping, namun dia memberitahukan kepada AIU bahwa suplemennya telah terkontaminasi.
“Unit kedisiplinan sudah menetapkan sanksi skorsing selama empat tahun bagi atlet-atlet yang melakukan tindak ADRV. Skorsing dimulai dari 29 Juli 2019 dan akan berakhir tengah malam pada 28 Juli 2023,” kata AIU dalam pernyataan yang dikutip AFP, Jumat.
Lebih lanjut, menurut unit kedisiplinan, Arzamasova tidak dapat membuktikan bahwa tindak ADRV-nya tersebut benar-benar tidak disengaja. Sehingga, peraih medali emas kejuaraan dunia 2015 itu pun berencana mengajukan banding atas keputusan skorsing tersebut di pengadilan arbitrase olahraga.