Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
"Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.
Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
Komisi X DPR menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga: RUU Minerba: BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi