Karawang (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mendeportasi sembilan warga negara asing ke negara asalnya terkait dengan pelanggaran administrasi keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2017.
"Ada 15 kasus keimigrasian yang kita tangani selama tahun ini. Dari 15 kasus itu, sembilan orang di antaranya dideportasi dan enam orang lainnya dibebankan biaya over stay. Kami telah mengambil tindakan administrasi keimigrasian terkait kasus tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang Yopie Asmara, di Karawang, Selasa.
Rata-rata kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan, tidak sesuai dengan Visa, dan lain-lain. Jadi pada umumnya itu pelanggarannya ialah mal-administrasi.
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pelanggaran administrasi keimigrasian yang ditangani Kantor Imigrasi Karawang pada tahun ini mengalami penurunan.
Pada tahun lalu atau 2016, Kantor Imigrasi Karawang menangani 48 kasus pelanggaran administrasi keimigrasian. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 25 orang dideportasi dan 23 orang lainnya diwajibkan membayar biaya over stay.
Menurut dia, penurunan kasus pelanggaran administrasi keimigrasian itu terjadi karena selama beberapa tahun terakhir ini telah terbentuk Tim Pengawasan Orang Asing.
"Koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang ini cukup bagus. Jadi berkurang kasus pelanggaran administrasi keimigrasian," katanya.
Ia mengaku akan terus mengoptimalkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing tersebut. Sehingga ke depannya akan semakin berkurang jumlah kasus pelanggaran adminitrasi keimigrasian melibatkan warga negara asing.
Sementara itu, sepanjang tahun ini Kantor Imigrasi Karawang telah menerbitkan izin tinggal terhadap 3.180 warga negara asing. Sedangkan pada tahun lalu, Kantor Imigrasi Karawang menerbitkan izin tinggal terhadap 4.091 warga negara asing.
Ini Jumlah WNA Yang Dideportasi Imigrasi Karawang Selama 2017
Selasa, 19 Desember 2017 17:12 WIB
Dari 15 kasus itu, sembilan orang di antaranya dideportasi dan enam orang lainnya dibebankan biaya over stay.