Madiun (ANTARA) - Polisi Hutan KPH Madiun mengamankan 11 gelondong kayu jati hasil pencurian yang dilakukan oleh kawanan pembalak liar di hutan jati petak 42 A, RPH Mruwak, BKPH Brumbun, KPH Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.
Administratur KPH Madiun Panca Putra M Sihite dalam keterangannya di Madiun, Sabtu mengatakan aksi pencurian kayu tersebut berhasil digagalkan tim Polhut KPH Madiun pada Jumat (14/02/2025) petang.
"Dari kejadian itu, kita amankan 11 gelondong kayu jati berikut dua mobil pikap. Namun, saat petugas datang, semua pelaku termasuk sopir berhasil kabur," ujar Panca.
Sesuai hasil pendataan, belasan gelondong kayu jati yang dicuri tersebut merupakan hasil penanaman tahun 1997. Diameternya sudah mencapai sekitar 30 sentimeter dengan panjang 4 meter.
"Kalau lokasi pencuriannya masuk wilayah Dusun Badalan, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun," katanya.
Polhut KPH Madiun kemudian melaporkan kejadian pencurian kayu tersebut ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: "Otak" pembalakan puluhan tanaman langka jenis sonokeling di Hutan Trenggalek diburu polisi