Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan atensi pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan delapan orang remaja terhadap seorang pelajar SMP di Kabupaten Lombok Tengah.
"Terkait kasus ini, kami tentu memberikan atensi. Nantinya saya akan coba monitor lagi ke polres, bagaimana perkembangan penanganannya," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Rabu.
Perihal adanya perdamaian antara terduga pelaku dengan korban, ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari pihak kepolisian, dalam hal ini penanganan di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
"Tetapi setahu saya, kasusnya masih berjalan, tidak ada masalah," ujarnya.
Baca juga: Pelecehan terhadap warga negara asing di Indonesia
Mengenai adanya perdamaian antara pelaku dengan korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, Joko mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan.
"Boleh ada perdamaian, tetapi perlu diingat perdamaian itu tidak menghentikan perkara, hanya bisa menjadi bahan pertimbangan nanti untuk meringankan perbuatan pelaku," ucap dia.
Begitu juga dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Joko mengatakan bahwa penyidik tidak dapat menerapkan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu jelas bahwa RJ tidak berlaku, artinya tidak boleh ada penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujarnya.
Apabila penyidik menerapkan RJ dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual maka langkah hukum tersebut dapat dinilai sebagai bagian dari proses penghalangan penyidikan.
Baca juga: KPPPA koordinasi pantau perkembangan penanganan kasus pemerkosaan kakak beradik Purworejo
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa penanganan kasus yang datang dari laporan orang tua korban tersebut masih berjalan pada tahap penyelidikan.
"Reskrim masih minta keterangan para pihak, baik pelapor, korban, maupun para terlapor. Jadi, belum ada tersangka, masih penyelidikan, pengumpulan keterangan masih berjalan," kata Brata.
Soal informasi adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, Brata memastikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.
"Yang pastinya, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa kami menangani laporan masyarakat dengan profesional, apalagi terkait kasus asusila, sejauh ini tidak ada yang tidak berjalan, semua kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Baca juga: Polresta Denpasar tahan tersangka seorang chef diduga setubuhi siswi SMK di hotel
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 4 Januari 2025.
Korban saat itu diduga disetubuhi delapan remaja yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol secara bergilir.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan korban dengan kenalannya di media sosial yang menjadi salah satu dari delapan terduga pelaku. Pertemuan kali pertama itu berlangsung di pasar malam.
Usai pertemuan, korban kemudian diajak oleh kenalannya tersebut bertamu ke rumah terduga pelaku lainnya hingga terjadi pemerkosaan.