Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bakal menanyakan kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang mengeluarkan Peraturan Gubernur memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.
“Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito kepada wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat (17/1).
Tito belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut. “Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” katanya.
Baca juga: ASN Poligami? Ini Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Teguh menyebut kebijakan itu untuk melindungi keluarga ASN, peraturan itu telah dibahas sejak 2023 sebelum disahkan pekan lalu.