Jakarta (ANTARA) - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan status dari Iwan Henry Wardhana (IHW) masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga keluarnya keputusan pengadilan.
"Pemberhentian sementara, sampai menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Dhany saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Inspektorat DKI, sambung Dhany, menghormati pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap Iwan.
Lalu, agar kasus serupa tak kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dia mengatakan akan memperbaiki dan meningkatkan terutama sistem pengendalian internal serta memperketat pelaporan keuangan.
"Ini menjadi bahan pelajaran yang baik bagi kita untuk memperbaiki, terutama kehandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta, dengan melakukan mitigasi risiko. Risiko yang masuk dalam kategori yang tinggi, maka ini akan menjadi perhatian serius," jelas dia.
Iwan ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI tahun 2023 senilai Rp150 miliar. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pun melakukan pemeriksaan terhadap Iwan dan Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kadisbud DKI Iwan Henry masih diberhentikan sementara
Jumat, 17 Januari 2025 9:25 WIB

Arsip-Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana saat dijumpai di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri