Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mencabut pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, yang hingga kini masih menjadi misteri perihal siapa pemasangnya.
"Jadi saya kira justru itu adalah langkah awal bagaimana pagar yang 30 kilo itu, itu mesti dicabut, apalagi itu tidak izin, kan?," ujar Ketua Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang PSN dan PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sekaligus merespons pengaduan dari nelayan.
MUI mengapresiasi KKP yang langsung merespons dan menyegelnya. Menurut dia, apa yang dilakukan KKP merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan adanya pagar itu.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh takut mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi KKP juga sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah.
Ia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 karena menimbulkan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Baca juga: Bakamla RI yakin KKP bisa tangani persoalan pagar laut di perairan Tangerang
Baca juga: KKP siap segel pagar di perairan Bekasi