Lebak (ANTARA) - Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak menyebutkan seorang tenaga migran asal Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meninggal dunia.
"Tenaga migran yang meninggal dunia dan bekerja di Mesir dan masuk kategori TPPO," kata Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.
Korban TPPO yang meninggal dunia itu bernama Inah (45) warga Sajira Kabupaten Lebak 2024 divonis selama tiga tahun oleh Pengadilan, namun saat menjalani hukuman meninggal dunia karena sakit.
Korban pekerja migran itu ke Kairo Mesir melalui jalur non-prosedural tanpa tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
Berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2024 tercatat 10 orang kasus TPPO.
Baca juga: Koryati, korban TPPO asal Jampangtengah Sukabumi meninggal dunia
Mereka korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak dengan tujuan bekerja ke negara Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi dan Malaysia.
Para korban TPPO tersebut sebagian besar bisa kembali ke tanah air setelah keluarga mereka melaporkan ke Disnaker setempat.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenlu usai menerima laporan dari keluarga korban TPPO itu untuk ditindaklanjuti," kata Nining.
Menurut dia, kebanyakan korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja dan Sajira.
Namun, pihaknya untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.
Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong - kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, tetapi tak ada laporan dari RT/RW.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah berupaya lakukan pemulangan tiga jenazah PMI di Malaysia
Selama ini, kata dia, warga Lebak yang melapor menjadi korban TPPO tidak ada data dari Disnaker setempat.
Kemungkinan besar mereka bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.
"Kami minta warga tidak terpancing gaji besar bekerja ke luar negeri, sebaiknya lapor melalui RT hingga desa sehingga ketahuan perusahaan tersebut jika tidak terdaftar pada Disnaker setempat," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang tenaga migran untuk mencegah warga di daerah itu menjadi korban TPPO.
Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPO karena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.
Baca juga: SBMI dan Kawan PMI Sukabumi bantu pemulangan jenazah pekerja migran dari Dubai
Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.
Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.
"Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO," katanya menambahkan.