Bekasi (Antara Megapolitan) - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat guna menyasar tagihan dari 15.000 pelanggan yang menunggak pembayaran pada 2017.
"Kerja sama ini sudah berjalan enam tahun. Kerja sama tidak hanya dengan Kajari Bekasi, tetapi juga dengan Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim di Bekasi, Kamis,
Menurut dia, Memorandum of Understanding (MoU) itu telah ditandatangani dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didi Suhardi di Bekasi, Rabu (18/10).
Usep mencatat, dari total 220.000 lebih pelanggan sambungan langsung PDAM Tirta Bhagasasi, sekitar 15.000 di antaranya tercatat menunggak.
Pelangggan tersebut rata- rata menunggak rekening pemakaian air di atas satu tahun.
Bahkan dari 15.000 pelanggan tersebut, diketahui sudah tidak menghuni rumah yang selama ini dipasok air PDAM.
"Situasi itu membuat tunggakannya sulit untuk ditagih, sementara rekening tunggakan tersebut dalam pembukuan keuangan tidak bisa dihapus," katanya.
Menurut Usep, Kejaksaan Negeri Bekasi sebagai pengacara negara kembali dipercaya pihaknya untuk membantu proses penagihan tunggakan kepada para pelanggan yang bermasalah secara kewajiban.
"PDAM adalah sebagai badan usaha milik pemerintah daerah yang perlu diperhitungkan untung rugi usahanya," katanya.
Kajari Kota Bekasi Didi Suhardi menambahkan, sebagai pengacara negara dalam bidang keperdataan, kerja sama seperti itu tidak hanya dijalin dengan PDAM saja.
"Berbagai instansi pemerintahan dan BUMD maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah melakukan hal yang sama," katanya.
Dengan kewenangan yang ada pada Kejaksaan bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), kata dia, pihaknya dapat menagih piutang negara kepada mereka yang menunggak.
Selama kurun 2017, kata dia, Kejari Kota Bekasi mampu menarik tunggakan hingga Rp70 juta.
15.000 Pelanggan Menunggak PDAM 2017
Kamis, 19 Oktober 2017 17:23 WIB
PDAM adalah sebagai badan usaha milik pemerintah daerah yang perlu diperhitungkan untung rugi usahanya.