Bekasi (Antara Megapolitan) - Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menyambangi pangkalan ojek daring di kawasan Bekasi Selatan, Jumat sore, untuk menyosialisasikan penertiban zona pengangkutan penumpang.
"Pedestrian itu fungsinya khusus bagi pejalan kaki, jadi jangan dijadikan tempat mangkal. Harus patuh pada aturan," katanya.
Syaikhu bersama sejumlah stafnya mendatangi pangkalan ojek daring yang terletak di Kompleks Kejaksaan belakang Stadion Patriot Chandrabaga, Kelurahan kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan.
Syaikhu mendatangi "tongkrongan" pengendara ojek daring itu dengan mengendarai sepeda usai mengikuti kegiatan Jumat Bebas Kendaraan di lingkup Pemkot Bekasi.
Di lokasi itu, Syaikhu nampak berdiskusi dengan belasan pengendara ojek daring secara santai sambil menyantap tahu gejrot.
Syaikhu mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi telah membatasi pemanfaatan sarana umum sebagai tempat mangkal pengendara ojek daring di wilayah itu untuk mencari penumpang.
"Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 49 Tahun 2017 sudah diterbitkan kaitannya dengan larangan lokasi mangkal ojek daring di sejumlah lokasi tertentu," katanya.
Menurut dia, pelanggaran atas aturan tersebut akan diganjar sanksi tilang oleh kepolisian setempat.
Larangan tersebut berlaku pada sejumlah fasilitas umum seperti trotoar, pedestrian hingga parkir kendaraan di bahu jalan.
"Parkir kendaraan di bahu jalan mengganggu arus lalu lintas, dan menggunakan pedestrian atau trotoar bisa merampas hak pejalan kaki," katanya.
Menurut dia, sejak transportasi daring menjadi idola masyarakat karena mudah dan cepat, jumlah pengendara ojek online pun semakin banyak.
Wawalkot Bekasi Sambangi Pangkalan Ojek Daring, Ada Apa?
Sabtu, 26 Agustus 2017 8:34 WIB
Pedestrian itu fungsinya khusus bagi pejalan kaki, jadi jangan dijadikan tempat mangkal. Harus patuh pada aturan.