Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menjelaskan tentang mengenai persyaratan pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.
"Syarat pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Depok Willy Sumarlin di Depok, Kamis.
Willy menjelaskan ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: KPU Depok tetapkan pasangan Imam-Ririn 1 dan Supian-Chandra 2
Lebih lanjut penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
Selain itu juga tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, kemudian pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami,.
Baca juga: KPU Depok tetapkan Imam-Ririn dan Supian-Chandra calon kepala daerah pada Pilkada 2024
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
"KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi," jelasnya.
“Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024,” lanjutnya.
Menurut dia Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah.
Baca juga: KPU Depok rekrut 19.341 KPPS untuk Pilkada 2024
KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.
"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," ujarnya.
KPU Depok jelaskan tentang persyaratan pindah TPS
Kamis, 3 Oktober 2024 19:59 WIB
Syarat pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.