Bogor, 16/10 (ANTARA) - Untung B Maryono wakil ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat datang melapor ke kantor polisi terkait pemukulan yang dialaminya, Selasa.
Untung melaporkan peristiwa pemukulan yang dialaminya bersama sejumlah rekan-rekannya saat berkumpul di salah satu restoran Steamboot di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sareal pada Senin (15/10) malam.
"Korban adalah Wakil Ketua DPRD Kota Bogor dan juga Ketua DPC PDI-P Kota Bogor. Datang melapor pemukulan yang dialaminya dengan sejumlah temannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Didik menceritakan kronologis kejadian berawal saat Untung dan tiga orang rekannya datang ke cafe steamboot di Jalan Kedung Badak sekitar 20.30 WIB.
Untung dan teman-temannya kumpul dan minum-minum hingga larut malam.
Hingga pukul 22.00 WIB, pegawai cafe menegur Untung karena sudah mau tutup. Tapi Untung tetap tidak mau beranjak. Karena mabuk sempat terjadi ribut-ribut.
Lalu Untung dam teman-teman turun ke bawah, tiba-tiba sekelompok tamu yang diketahui berasal dari wilayah Kedung Badak melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap Untung dan tiga temannya.
Untung dihajar dengan botol minuman oleh pelaku, dan teman-temannya terkena lemparan batu.
"Kita mengamankan barang bukti botol minuman yang digunakan untuk memukul korban," kata AKP Didik.
Didik mengatakan, dalam laporan Untung, pelaku pemukulan berjumlah enam orang yang tidak ia ketahui cirinya.
Usai menyerang dan memukuli korban, para pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara itu Untung mendapatan jahitan di kepala bagian belakang kanannya. Sedangkan rekan-rekannya mengalami luka memar seperti Muhammad luka memar di dada usai kena lemparan batu, sedangkan Eddy memar dibagian kaki.
Didik mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan tindakan dengan memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
"Kita sudah meminta keterangan saksi da pihak korban yang malam itu ada di lokasi. Laporan akan kita tindak lanjuti, dan memburu pelakunya," kata Didik.
Didik mengatakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota Dewan Kota Bogor tersebut dapat dikenai pasal 170 dan dan 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, saat ditemui di ruang penyidik Polres Bogor, untuk terlihat masih lemah dengan kepala bagian pelakangnya diperban.
Laily R
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dipukul
Selasa, 16 Oktober 2012 15:00 WIB
Wakil-Ketua-DPRD-Kota-Bogor-Dipukul