Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masa bhakti 2024-2029 menyusun tata tertib legislatif setelah menuntaskan tahapan pembentukan fraksi.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin mengatakan penyusunan tata tertib melalui pembentukan panitia khusus atau pansus beranggotakan perwakilan masing-masing fraksi.
"Fraksi telah terbentuk dan sudah kita rapatkan juga dengan ketua-ketua fraksi untuk pembentukan pansus tatib (tata tertib) melalui rapat paripurna," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan proses penyusunan tata tertib oleh anggota pansus diperkirakan memakan waktu selama 20 hari ke depan dengan sejumlah tahapan yang harus dilakukan serta dikonsultasikan.
"Target 20 hari selesai karena ada tahapan-tahapan yang harus kita konsultasikan, baik ke Kemendagri, Gubernur, juga studi banding ke luar daerah. Kita mencari daerah-daerah mana yang sudah paripurna tatib," katanya.
Muhtada menyatakan tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan tata tertib seperti regulasi yang telah diterapkan pada periode sebelumnya mengacu hasil penyusunan saat ini.
Susunan peraturan ini nantinya akan dijadikan pedoman untuk menyusun alat kelengkapan dewan dan harus diputuskan sebelum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi definitif dilantik.
"Setelah tatib selesai baru kita akan menggelar pelantikan ketua definitif," katanya.