Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers sedang menyusun pedoman pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender (gender based violence) untuk media massa yang diharapkan dapat diluncurkan dalam waktu dekat.
Sebelum pedoman tersebut dikeluarkan, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru sampai pada tahap penyiapan kurikulum dan modul untuk pendidikan wartawan.
“Nanti (bentuknya) pedoman. Modul itu kan alat untuk berlatih (untuk wartawan), tetapi aturannya nanti berupa pedoman,” kata Ninik usai acara “Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender”, di Jakarta, Senin.
Baca juga: BRI-PWI Jatim bersinergi dorong ekonomi nasional
Menurut Ninik, draf pedoman pemberitaan terkait kekerasan berbasis gender sudah selesai, namun masih perlu dilakukan serangkaian uji coba, termasuk uji publik, sebelum akhirnya diterbitkan sebagai Peraturan Dewan Pers.
Seiring dengan proses penyusunan pedoman tersebut, ia mengatakan bahwa Dewan Pers juga terus menjalin komunikasi bersama wartawan dan perusahaan media untuk melakukan uji coba, sambil berupaya meningkatkan kompetensi wartawan melalui uji coba tersebut.
Selain terkait kekerasan berbasis gender, Dewan Pers juga sudah mengeluarkan sejumlah pedoman pemberitaan lainnya bagi media massa seperti pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri, pedoman pemberitaan ramah disabilitas, dan sebagainya.
Baca juga: Ratusan jurnalis Depok komitmen dukung pilkada damai
Terkait isu kekerasan berbasis gender, Ninik mengatakan bahwa Dewan Pers juga telah meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers pada April tahun ini.
“Kami sudah mengeluarkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers karena memang angka jurnalis mengalami kekerasan seksual cukup tinggi, 87 persen, ketika mereka menjalankan tugasnya,” kata Ninik.
Sebagaimana yang tertuang dalam pedoman tersebut, salah satu tujuannya yaitu mencegah kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers di tempat kerja, baik di dalam perusahaan pers dan organisasi pers maupun di luar perusahaan pers dan organisasi pers.
Baca juga: Zulmansyah Sekedang terpilih jadi Ketum PWI baru periode 2023-2028 dalam KLB
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers juga bertujuan sebagai acuan bagi perusahaan pers dan organisasi pers dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers, sebagai acuan bagi wartawan dan pekerja pers untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual, serta menciptakan ruang aman dan nyaman bagi setiap orang, baik di dalam perusahaan pers maupun di luar perusahaan pers.