Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan agar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang dibentuk di delapan Polda untuk menjaga penegakan unsur kontrol dan pengawasan.
Ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, Bambang menjelaskan bahwa ada harapan yang digantungkan oleh masyarakat pada direktorat baru ini untuk memberantas kejahatan siber.
Terlebih, tantangan kejahatan di dunia maya atau digital berbeda dengan kejahatan di dunia nyata. Ia menyebut, tantangan kejahatan di dunia digital bersifat anonim, borderless (tanpa batas), dan bersifat acak. Keprofesionalan personel pun menjadi salah satu modal utama dalam menjalankan tugas Ditressiber.
Oleh karena itu, menurut dia, hal penting yang harus diperhatikan oleh direktorat ini adalah menjaga penegakan unsur kontrol dan pengawasan serta menjaga sistem koordinasi antarwilayah dan satuan.
“Jangan sampai karena tidak ada kontrol dan pengawasan yang ketat, direktorat baru ini malah menjadi ancaman bagi rasa aman dan nyaman masyarakat, termasuk untuk memberikan pendapat kritis,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar ikut mengawasi tugas-tugas Ditressiber nantinya.
Masyarakat harus melek hukum, sehingga bisa menjadi pengawas juga bagi oknum-oknum kepolisian di Direktorat Siber yang menyalahgunakan wewenang,” ucapnya.
Diketahui, saat ini sudah dibentuk Ditressiber di delapan Polda, yakni di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.
Kapolri juga telah menunjuk delapan pamen yang akan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber), salah satunya adalah Kombes Pol. Setyo K Heriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Ditressiber akan menjalankan beberapa fungsi. Fungsi pertama adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.
Fungsi selanjutnya adalah melaksanakan pendeteksian dan penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindak pidana siber. Lalu, melaksanakan patroli siber serta melakukan pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.
Kemudian, fungsi lainnya adalah melaksanakan pengawasan penyelidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda. Lebih lanjut, bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi terkait dengan analisis dan informasi pelaksanaan tugas Direktorat Siber.
Fungsi terakhir adalah melakukan koordinasi pengawasan penyelidik pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamat ingatkan Ditressiber jaga penegakan pengawasan
Selasa, 24 September 2024 22:38 WIB