"Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta penghitungan dan analisis kekuatan, (ditemukan) bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antarbatu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemenag RI Sunanto melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Cak Nanto, sapaan akrabnya, mengungkapkan Kemenag memiliki tujuh langkah strategis dalam menyikapi hal ini.
Baca juga: Presiden Jokowi beserta cucu menaiki bangunan Candi Borobudur
Baca juga: Pengelola Candi Borobudur sambut kunjungan wisatawan perdana tahun 2024
Baca juga: Presiden Jokowi beserta cucu menaiki bangunan Candi Borobudur
Baca juga: Pengelola Candi Borobudur sambut kunjungan wisatawan perdana tahun 2024
Pertama, ungkap dia proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif.
Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan DED.
"Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang akan diintegrasikan ke dalam studi kelayakan dan Keempat, tim kajian dampak cagar budaya (KDCB) yang baru perlu ditunjuk untuk mengevaluasi dampak berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disusun untuk selanjutnya dilakukan uji publik," ujarnya.
Kelima, kata Cak Nanto, mengajukan permohonan izin dengan pihak organisasi pendidikan, keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Pakar lintas ilmu bahas kelestarian Candi Borobudur di Magelang
Baca juga: Pakar lintas ilmu bahas kelestarian Candi Borobudur di Magelang
Keenam, dari proses persiapan ini adalah mengajukan permohonan izin adaptasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur.
Dan Ketujuh, ucap Cak Nanto pemasangan chattra dilaksanakan setelah mendapatkan izin adaptasi resmi dari Kemendikbudristek.
Ia menekankan pemasangan chattra di Candi Borobudur merupakan amanat UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
"Sejumlah langkah tersebut ditargetkan dalam satu tahun ke depan untuk selanjutnya direalisasikan pemasangan chattra di Candi Borobudur dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku untuk memenuhi harapan umat Buddha," tutur Cak Nanto.