"Pelaku di tawuran itu sedang diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Ade Ary mengatakan tawuran terjadi pada Minggu (8/9) pukul 03.50 WIB dan dilaporkan pukul 09.52 WIB pada hari yang sama.
Awal kejadian bermula dari kelompok korban berselisih paham dengan kelompok lainnya.
Baca juga: Dua pelaku pengeroyokan saat tawuran di Cakung Jaktim terancam hukuman 15 tahun penjara
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku tawuran yang sebabkan seorang korban tewas di Ciracas
Saat kelompok korban menyerang dengan menggunakan bambu, kelompok lawan menyerang balik hingga akhirnya kelompok korban mundur ke Jalan Mangga Besar XIII.
"Ketika berusaha berlari menghindari serangan lawannya, korban terjatuh karena tersandung bambu yang dibawanya," ujarnya.
Setelah korban terjatuh, salah seorang dari kelompok lawan menyerang menggunakan senjata tajam ke kepala korban sehingga menyebabkan luka pada kepala.
Akibat dari kejadian itu, pelaku dan kelompok lawan itu melarikan diri.
Baca juga: Polisi tahan dua dari tujuh pelaku tawuran di Palmerah karena terbukti bawa sajam
Akibat dari kejadian itu, pelaku dan kelompok lawan itu melarikan diri.
Baca juga: Polisi tahan dua dari tujuh pelaku tawuran di Palmerah karena terbukti bawa sajam
Korban langsung dibawa kelompoknya ke RSUD Sawah Besar untuk mendapatkan pengobatan. Namun sesampai di lokasi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sawah Besar.
"Kasus ditangani Polsek Sawah Besar dengan memeriksa dua orang saksi yakni AS dan AM," ujarnya.