Purwakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jabar, mengajak petani mengasuransikan areal sawahnya, karena bisa mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Rabu, mengatakan bahwa asuransi pertanian merupakan program Asuransi Usaha Tani Padi yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman.
Baca juga: Sawah seluas 8.975 hektare di Purwakarta diasuransikan
Ia mengatakan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
"Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya," kata dia.
Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya.
"Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen," kata Midan.
Baca juga: Pemkab Purwakarta siapkan asuransi sawah puso akibat kekeringan
Untuk besaran jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai Rp6 juta per hektare. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya.
"Jadi sebenarnya asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan kegagalan dalam tanam padi. Artinya, asuransi mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen," kata Midan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu, Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Komarudin mengakui bahwa kalangan petani mendapatkan manfaat dari keberadaan program asuransi pertanian tersebut.
Seperti yang pernah dialaminya dan petani anggota kelompok tani yang lain, saat mengalami kerugian akibat gagal panen pada musim tanam tahun lalu.
Baca juga: Distan Karawang data sawah terserang hama untuk pengajuan asuransi
Komarudin mengungkapkan, saat musim tanam tahun 2023 lalu, areal sawah seluas 3,6 hektare milik para anggota Poktan Saluyu mengalami kerusakan dan gagal panen akibat terendam banjir luapan sungai
"Akibat gagal panen itu kelompok tani kita mengajukan klaim asuransi. Dari klaim itu kita mendapatkan sekitar Rp23,4 juta. Dana klaim itu sangat membantu kita untuk modal penanaman kembali," kata Komarudin.
Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purwakarta, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektare, dari luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare.
Areal sawah yang telah diasuransikan itu tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta. Di antaranya di Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
Dinas Pertanian Purwakarta ajak petani asuransikan areal sawahnya
Rabu, 21 Agustus 2024 20:54 WIB