Karawang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat meminta ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris membangun komunikasi agar restorative justice bisa tercapai.
"Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu, Stephanie (pelapor) atau pengacaranya," kata Nelly Andriani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara anak gugat ibu kandungnya, di Karawang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan saat akan menunda persidangan, karena Kusumayati yang berstatus terdakwa mengaku sedang sakit saat ditanya kabarnya oleh majelis hakim.
Baca juga: Ibu yang digugat anaknya bantah sangkaan palsukan tanda tangan dalam RUPS-LB
Baca juga: Jaksa gali pemalsuan tanda tangan lain dalam kasus anak gugat ibu kandungnya
Dalam kondisi sakit itu, Kusumayati tidak didampingi satupun pengacara.
Selanjutnya, majelis hakim perkara ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris menunda persidangan.
"Sehubungan ibu Kusumayati kondisinya sakit, dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/7)," katanya.
Majelis hakim menyampaikan bahwa hadir atau tidaknya pengacara Kusumayati pada sidang berikutnya, persidangan akan tetap dilanjut jika kondisi kesehatan Kusumayati membaik.
Baca juga: Ahli hukum sebut kasus anak gugat ibu kandung di Karawang murni pidana
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.
Sehingga pada sidang berikutnya diagendakan untuk memintai keterangan pihak notaris dan pihak kelurahan.
Hakim PN Karawang minta ibu yang digugat anaknya bangun berkomunikasi
Kamis, 25 Juli 2024 16:20 WIB
Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu,...