Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 145 petani penggarap yang tergabung Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kawasan hutan Kutatandingan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima kompensasi atau ganti rugi dari PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
"Ratusan petani yang menerima ganti rugi terkait pembangunan kereta cepat itu berasal dari empat LMDH," kata Tenaga Pendamping LMDH Nace Permana, di Karawang, Jumat.
Keempat LMDH itu berasal dari desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat serta Desa Parungmulya, Kutanegara, dan Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel.
Ia mengatakan, PT KCIC telah memberikan uang senilai Rp2 miliar lebih untuk mengganti tanaman milik 145 petani penggarap. Penggantiannya itu berdasarkan dengan indeks penggantian tanaman yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang.
Seperti pohon jeruk itu harga penggantian satu pohonnya mencapai Rp120 ribu, pohon pisang Rp12 ribu per pohon. Mereka juga menanam biasa menanam pohon nangka dan sejumlah sayuran.
Meski nilai pergantian tanaman petani penggarap itu dinilai masih belum memuaskan, tapi untuk kelangsungan pembangunan pemerintah, LMDH akan terus mendukung.
Selain itu, untuk ganti rugi pemukiman pihaknya masih melakukan negosiasi. Pergantian pemukiman tersebut terlambat akibat keterlambatan pemkab yang tidak mencantumkan nilai indeks penggantian pemukiman petani penggarap.
"Ada totalnya sekitar 20 rumah yakni di Desa Wanajaya yang paling banyak," katanya.
Pada awalnya, pihak KCIC ingin memberikan uang seadanya yakni sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Tetapi pihak LMDH menolak, dan mendesak agar pemkab membuat indeks untuk kemudian dilakukan negosiasi dengan KCIC.
PT KCIC sendiri akan menggunakan lahan Perhutani yang dikelola oleh LMDH di Karawang untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dengan lebar 50 meter dan panjang sekian 10 kilometer.
LMDH Karawang Terima Kompensasi Kereta Cepat
Jumat, 9 Juni 2017 22:15 WIB
Ratusan petani yang menerima ganti rugi terkait pembangunan kereta cepat itu berasal dari empat LMDH.