Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan empat dari delapan remaja setempat sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
"Para tersangka itu adalah IS (17), DS (15), JS (17) dan D (15), sisanya kami bina dan dipulangkan setelah ada jaminan dari orang tuanya," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, keempatnya telah mengakui memiliki senjata tajam jenis celurit sebanyak delapan buah yang disembunyikan dari tempat `tongkrongan` mereka di Kampung Utan, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (29/5) malam.
"Senjata itu disembunyikan di antara puing bangunan ekspenertiban Pemkot Bekasi 2016 lalu," katanya.
Dikatakan Bayu, penangkapan terhadap delapan remaja itu berkat informasi yang diberikan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya potensi tawuran.
"Saat kami datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, sebagian remaja itu telah diamankan warga setempat," katanya.
Kemudian timnya bergerak menyisiri lokasi kejadian untuk mencari senjata tajam yang mereka sembunyikan.
Usai menyita senjata tajam tersebut, kedelapan remaja itu digiring petugas ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk diinterogasi.
"Hasilnya empat di antaranya mengakui sebagai pemilik senjata tajam itu dengan dalih untuk membela diri saat ada serangan dari kelompok lain," katanya.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Remaja Pemilik Sajam Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 31 Mei 2017 5:46 WIB
Senjata itu disembunyikan di antara puing bangunan ekspenertiban Pemkot Bekasi 2016 lalu.