Kota Bogor (ANTARA) - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan anak dan remaja di Kota Bogor, Jawa Barat, salah satunya dengan menggelar program dan workshop inovatif Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN Pijar).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Nunung Nuryartono dalam sambutannya di Kota Bogor, Kamis, menyampaikan anak usia sekolah dan remaja merupakan kelompok sasaran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan bangsa.
Berdasarkan data yang diterimanya dari Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk berusia 8 hingga 23 tahun mencapai 75 juta jiwa atau 27,94 persen dari total populasi Indonesia.
“Oleh karena itu, diharapkan ada perhatian yang serius dari Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait sejumlah isu tentang kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja, salah satu di antaranya terkait kesehatan dan gizi,” kata Nunung.
Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Jelsi Natalia Marampa selaku inisiator RAN PIJAR mengatakan, kegiatan ini merupakan pilot project implementasi RAN PIJAR sebagai kerjasama Friedrich Ebert Stiftung (FES) dan RISE Foundation Indonesia dengan Kemenko PMK dan Pemkot Bogor.
Ia pun berharap kegiatan ini dapat menjadi role model atau contoh untuk daerah lain di Provinsi Jawa Barat.
“Pada tingkat Pusat, sudah ada keterlibatan semua pihak dalam mendukung dan mengimplementasikan strategi yang ada dalam RAN Pijar, dituangkan dalam Tim Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja,” katanya.
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja, Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari menyebut, Pemkot sudah memiliki enam regulasi yang mendukung pelaksanaan peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja.
Regulasi tersebut ialah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame di Kota Bogor (Larangan Iklan Rokok), Perda 4/2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Perda 3/2017 tentang Kota Layak Anak, Perda11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Perda 10/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Surat Keputusan Walikota tentang Tim Pembina UKS.
“Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan berbagai model program gizi anak sekolah. Pendekatan pendidikan gizi bagi anak sekolah dapat dilakukan melalui UKS dan saluran keluarga dengan sasaran utama adalah orangtua,” kata Hery.