Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum senior yang tergabung dalam Tim Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa gim seperti Free Fire sangat bisa diblokir dengan dijerat pidana dengan sejumlah pasal yang berlaku di Indonesia.
“Pengaturan mengenai gim atau yang dikenal dengan istilah Permainan Interaktif Elektronik terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, serta Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top)," kata Nicholay dalam keterangannya, Selasa.
Ia menambahkan pada dasarnya, pembuat game dilarang menyediakan game yang berkonten negatif yang melanggar kesusilaan dan pornografi, mengandung ucapan kebencian (hate speech), serta memuat konten yang menimbulkan konflik atau pertentangan antar SARA. Secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024,” tutup Nicholay.
Saat ditanya mengenai bagaimana peran Pemerintah selanjutnya, Nicholay menjawab bahwa seharusnya Menteri Komunikasi dan Informatika, bisa mengambil langkah-langkah preventif serta represif sebagai upaya pencegahan dan penindakan kasus gim daring yang mengandung kekerasan seperti Free Fire.
Ia menyatakan itu langkah tepat karena, Kominfo memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan juga bisa bekerja sama dengan Badan Cyber Crime Mabes Polri.
“Menkominfo harus mengambil langkah-langkkah preventif serta represif untuk pencegahan dan penindakan, karena di Kominfo ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan biasanya bekerjasama dengan Badan Cyber Crime Mabes Polri,” tutup Nicholay.
Gim berisi kekerasan tak hanya bisa diblokir tapi bisa dijerat pidana
Selasa, 7 Mei 2024 14:39 WIB
Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,...