Jakarta (Antara Megapolitan) - Komisi II DPR akan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu pada Selasa (25/4) untuk membahas persiapan Pilkada 2018, yang tahapannya akan dimulai September 2017, kata anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi.
"Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (25/4) ini merupakan rapat perdana dengan komisioner baru dan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018," kata Baidowi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan hal utama dalam persiapan Pilkada 2018 adalah mengevaluasi pelaksanaan pilkada 2017 yang secara umum sebenarnya sudah cukup bagus.
Menurut politisi PPP itu, ada beberapa catatan dari Komisi II dalam pelaksanaan pilkada 2017 yakni ditemukannya persoalan di 30 daerah yang pola penanganannya KPU tidak sama.
"Padahal memiliki kasus yang sama, bahkan sebagian berujung pada pencoretan pasangan calon dan sebagian lain tidak berimplikasi pada pencoretan paslon sehingga hal itu jangan sampai terulang pada pilkada 2018," ujarnya.
Selain itu dia menilai Pemerintah Daerah diharapkan jangan telat mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk keperluan Pilkada 2018 karena kalau telat, dikhawatirkan dapat mempengaruhi tahapan Pilkada yang dimulai sekitar bulan September 2017.
Dia menilai seharusnya sejak awal sebelum pelaksanaan Pilkada 2018, NPHD harus dicairkan karena akan digunakan untuk berbagai keperluan misalnya rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Diharapkan NPHD cair sebelum Agustus 2017 karena diharapkan ketika tahapan Pilkada dimulai pada September 2017, NPHD sudah cair," katanya.
Baidowi meyakini komisioner KPU dan Bawaslu mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menyukseskan pilkada karena mereka memiliki pengalaman.