Karawang (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak atau tidak melayani permohonan pembuatan paspor dari 25 orang pemohon yang diduga akan menjadi tenaga kerja Indonesia nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi setempat Johanes Fanny, di Karawang, Kamis, menyatakan pihaknya telah melakukan pengetatan dalam memperoleh paspor. Hal tersebut berkaitan dengan sistem data kependudukan yang terintegrasi ke seluruh wilayah di Indonesia.
"Saya ungkapkan, mungkin ada oknum yang menawarkan untuk meloloskan dokumen pemohon calon TKI dengan diiming-imingi uang Rp2 juta. Tentunya itu sangat menggiurkan," kata dia.
Tetapi perlu dicatat, dengan penguatan sistem yang terintegrasi, Johanes yakin praktik seperti itu tidak akan lolos. Walaupun ada yang lolos dari Kantor Imigrasi, belum tentu mereka bisa lolos dari petugas Imigrasi di bandara.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Karawang Endy Agustiawan mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya telah menolak permohonan pembuatan paspor 25 orang yang diduga akan menjadi TKI nonprosedural.
Mereka ditolak karena menggunakan dokumen kependudukan yang palsu. Hasil wawancara-nya juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Kebanyakan mereka beralasan membuat paspor untuk berlibur. Tapi setelah dilakukan pengecekan data kependudukan dan mengonfirmasi kepada instansi kependudukan di daerahnya masing-masing, ternyata dokumen kependudukannya tidak sesuai," kata dia.
Mereka itu di antaranya berasal dari Bekasi, Karawang, Pemalang dan lain-lain. Bahkan ada pula yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Permohonan Paspor TKI Karawang Nonprosedural Ditolak
Jumat, 14 April 2017 13:15 WIB
Kebanyakan mereka beralasan membuat paspor untuk berlibur.