Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta terhadap dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC yang sebelumnya ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah saat dihubungi Minggu, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan vonis terhadap dua WNA asal Nigeria itu karena terbukti melakukan pelanggaran tidak memiliki dokumen lengkap, paspor habis dan tidak mengantongi izin tinggal.
"Keduanya melanggar undang-undang keimigrasian, tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak mengantongi izin tinggal, sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi tangkap WNA asal Bangladesh langgar keimigrasian
Namun, ungkap Erli, dua WNA itu masih mengajukan banding, sehingga sidang akan digelar kembali pada pekan depan guna mendengarkan banding dari keduanya.
"Sidang belum final karena keduanya mengajukan banding, pekan depan akan kembali digelar sidang-nya di PN Cianjur," katanya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan pihaknya akan terus mengawal sidang kedua orang WNA yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Cianjur itu.
Baca juga: WNA dilarang masuk Sukabumi dan Cianjur
"Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk banding, kalau tidak banding maka putusannya jelas, sehingga ini belum final. Nanti setelah final tidak sanggup membayar denda mereka akan dikenakan tambahan kurungan satu bulan," katanya.
Selanjutnya, menurut Wijay, setelah OBE dan CKC menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur dan waktunya telah habis keduanya akan dideportasi ke negara asalnya, dengan sanksi tegas yang diberikan terhadap WNA asal Nigeria itu, dapat menjadi perhatian WNA lainnya yang datang ke Cianjur.
Sebelumnya dua WNA asal Nigeria, OBE dan CKC diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada 11 Juli 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan.
Baca juga: WNA pemilik KTP tidak punya hak pilih
Mendapati laporan tersebut, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Cianjur mengirim petugas ke lokasi dan mendapati dua orang WNA lainnya yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak mengantongi dokumen dan surat izin tinggal lengkap, sehingga dilakukan penangkapan.
PN Cianjur jatuhkan vonis 1 tahun terhadap WNA asal Nigeria karena tidak memiliki dokumen
Minggu, 17 Desember 2023 18:59 WIB
Keduanya melanggar undang-undang keimigrasian, tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak mengantongi izin tinggal, sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.