"Tersangka kami tangkap di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (27/3) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Menurut Bagus, penangkapan buronan spesialis tipu gelap ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial YI yang mengaku telah ditipu oleh tersangka pada Februari 2024 lalu.
Kebanyakan korbannya merupakan wanita. Di mana modus tersangka adalah berkenalan dengan melalui media sosial dan mengajak bertemu.
Baca juga: Operasi Pekat Polres Sukabumi Kota buru enam orang DPO kasus penganiayaan
Baca juga: Polisi bekuk pemuda pengedar ribuan butir OKT di Sukabumi
Baca juga: Operasi Pekat Polres Sukabumi Kota buru enam orang DPO kasus penganiayaan
Baca juga: Polisi bekuk pemuda pengedar ribuan butir OKT di Sukabumi
Setelah melakukan pendekatan, tersangka kemudian mengajak korbannya jalan-jalan atau berwisata, seperti modus yang dilakukannya kepada YI. Korban diajak jalan-jalan ke objek wisata alam Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Setelah sampai di objek wisata itu, HH kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau menarik uang di gerai anjungan tunai mandiri (ATM). Namun setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kunjung kembali, korban baru tersadar setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh HH.
"Kepada penyidik, HH mengaku menjual sepeda motor milik korban ke wilayah Cianjur. Dari tangan tersangka polisi turut menyita selembar STNK dan satu BPKB sepeda motor," tambahnya.
Bagus mengatakan ternyata tersangka sudah melakukan tindak kejahatan serupa kepada empat korban lainnya yang merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kemudian warga Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi selanjutnya warga Degung, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan Warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Operasi Pekat Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap buronan kasus penganiayaan
Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang merasa telah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor agar kasusnya bisa segera ditangani.
Hingga saat ini, HH masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.