Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, memastikan jasa layanan ojek online yang beroperasi di daerah ini belum ada yang mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menyosialisasikan dulu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 sesuai dengan instruksi Kapolri dan Menhub RI berkaitan dengan kendaraan berbasis aplikasi kepada penyedia layanan transportasi berbasis online tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdulrachman di Sukabumi, Selasa.
Selain itu pihaknya juga sudah mendapatkan arahan dari Kapolda dan Gubernur Jabar bahwa layanan ojek online ini harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) mengenai pengaturan kuota untuk tarif atas dan bawah serta harus melakukan uji kir.
Menurutnya, untuk mengantisipasi gejolak seperti di daerah lain pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dan Diskominfo setempat akan melakukan sosialisasi Permenhub sekaligus menginventarisir angkutan berbasis online yang ada di Kota Sukabumi.
"Meskipun masih dalam proses dan belum keluar, pada Rabu, (22/3) kami sosialisasikan permenhub ini," tambahnya.
Abdulrachman mengatakan dalam melakukan pelayanannya ojek online harus memiliki aturan yang jelas dan harus patuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam permenhub tersebut.
Selanjutnya ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan online tersebut diantaranya kemananan, kesetaraan dan kebutuhan ruang publik yang harus mereka lakukan sehingga tidak ada gejolak antara ojek konvensional dan yang berbasis online.
"Sejauh ini layanan angkutan berbasis online masih dalam status quo," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Sukabumi Gabriel M Sukarman menambahkan aplikasi yang digunakan harus diketahui oleh pemda, provinsi dan pusat serta harus terdaftar. "Minimal harus terdaftar di Kominfo Provinsi Jabar sementara untuk tarifnya sendiri diatur oleh Dinas Perhubungan setempat," tambahnya.
Dishub: Ojek Online Belum Kantongi Izin
Selasa, 21 Maret 2017 16:13 WIB
Sejauh ini layanan angkutan berbasis online masih dalam status quo.