Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G jenis Alprazolam.
"Kami langsung berkoordinasi dengan anggota Polres Sukabumi Kota," kata Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi Dody Naksabani di Sukabumi, Rabu.
Pelaku yang mencoba menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut bernisial AD (23), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus percobaan penyelundupan sabu-sabu dan obat keras ke dalam lapas berawal saat sipir yang bertugas menerima tamu mencurigai pemuda yang akan menjenguk seorang narapidana.
Petugas pun memeriksa barang bawaan AD sekaligus melakukan penggeledahan. Petugas menemukan beberapa butir pil Alprazolam dan satu paket kecil sabu-sabu di celana pemuda tersebut.
Petugas lapas langsung menghubungi pihak kepolisian dan pemuda itu pun dibawa ke Markas Polres Sukabumi untuk diperiksa.
"Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan, untuk antisipasi penyelundupan barang terlarang khususnya narkoba kami meningkatkan pengawasan terhadap para pengunjung," tambahnya.
Hingga saat ini tersangka masih diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus tersebut, sedangkan narapidana yang diduga memesan barang haram itu sudah dipisahkan ke sel lain dan dimintai keterangan oleh pihak lapas.
Sipir Lapas Nyomplong Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Rabu, 8 Maret 2017 23:16 WIB
Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan, untuk antisipasi penyelundupan barang terlarang khususnya narkoba kami meningkatkan pengawasan terhadap para pengunjung.