Depok (Antara Megapolitan) - Kepala Rutan Kelas II Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sohibur Rachman mengatakan telah memberhentikan sementara FP (33), sipir di rutan tersebut karena terlibat peredaran sabu-sabu.
"Kejadian ini merupakan bentuk dari manusia yang mentalnya lemah, tidak berintegritas dan merupakan orang yang tidak mau bersyukur," kata Rachman ketika ditemui ruang kerjanya, Selasa.
FP dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Rachman mengatakan keputusan pemberhentian sementara ini diambil setelah ada surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Barat pada Senin (6/2).
Rachman menjelaskan untuk satu orang lagi sipir Rutan Cilodong yang juga dibekuk Polda Jatim dalam kasus yang sama, Ds (33), pihaknya masih menunggu surat dari Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI.
"DS merupakan ASN dengan golongan III dan yang mengeluarkan keputusan dari Sekjen Kemenkumham. Kami masih menunggu surat tersebut," jelasnya.
Ia mengakui dua sipir ini merupakan sipir di Rutan Cilodong yang merupakan napi pindahan dari Jakarta dan baru menempati Rutan Cilodong kurang dari setahun.
"Kami memang sudah curiga dengan DS makanya ia sudah dipindahkan dari komandan sipir menjadi staf," jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram dan menangkap empat tersangka yang merupakan jaringan pengedar yang berada di Rutan Cilodong Depok.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, mengatakan kedua oknum lapas tersebut mendapat bayaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 gram sekali pengiriman. Selain itu mereka masuk menjadi pengedar narkotika jaringan internasional.
Sipir Rutan Cilodong Diberhentikan Sementara
Selasa, 7 Februari 2017 21:29 WIB
Pemberhentian sementara ini diambil setelah ada surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Barat pada Senin (6/2).