Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil alih secara sepihak lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) kawasan perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pengajuan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menjelaskan bahwa pengambilalihan sepihak ini dapat dilakukan berdasarkan pengajuan warga yang menyatakan pengembang sudah tidak lagi dapat dihubungi ditambah dengan dukungan surat keterangan dari aparatur ketua RT, RW, hingga kepala desa/kelurahan.
"Yang pasti pengembang sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamat atau keberadaan tidak ditemukan lagi. Terus kedua, belum serah terima perumahan, maka kami bisa melakukan itu," katanya di Cikarang, Rabu.
Chaidir mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya memproses pengambilalihan sepihak lahan fasilitas sosial dan umum yang ditinggalkan pengembang tersebut meski terkendala persoalan teknis.
"Ada lima perumahan yang sudah berproses untuk melakukan serah terima secara sepihak, cuma kami terbentur dengan teknis seperti apa dan bagaimana. Kami sedang berkoordinasi dengan badan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia menyebutkan 110 dari total 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum hingga awal tahun 2025.
Skema pengambilalihan sepihak ini, menurut dia, efektif dalam upaya membangun infrastruktur penunjang di kawasan perumahan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pendampingan hukum dari kejaksaan dan Kopsurgah KPK RI secara intensif guna memaksimalkan kebijakan ini.
Baca juga: Pemkab Bekasi terima lahan fasos-fasum dari pengembang Kawasan Deltamas
"Meningkat sangat signifikan dibandingkan 2 tahun terakhir, hanya 20 pengembang yang mau menyerahkan lahan fasos dan fasum selama periode itu atau sebelum kebijakan ini diambil," katanya.
Chaidir memberikan contoh kondisi di Perumahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat. Pengembang properti itu telah menelantarkan proyek tersebut hingga alamat serta kontak mereka pun sudah tidak dapat diakses maupun dihubungi.
Kondisi ini memungkinkan warga setempat untuk mengajukan serah terima sepihak lahan fasilitas sosial dan umum kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi.
"RT dan RW bisa mengajukan secara parsial. Jadi, untuk kepentingan apa, misalnya pembangunan TPS3R, itu saja dahulu yang bermohon ke pemda. Kalau secara keseluruhan, mungkin agak susah karena pengembang sudah tidak ada lagi," katanya.
Ia mengungkapkan ada beberapa kendala yang dihadapi pengembang dalam proses serah terima lahan fasilitas sosial dan umum, di antaranya persyaratan agar prasarana dan sarana utilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan lampu penerangan jalan umum sudah layak.
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk tim gabungan selamatkan fasos-fasum perumahan
"Yang kedua itu harus sudah dipecah dan akan diserahkan serta menjadi nama pemerintah daerah. Kebetulan di Perumahan Telaga Murni ini belum diserahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah," ucapnya.
Chaidir menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan penggunaan lahan fasilitas sosial dan umum, misalnya menjadi tempat usaha atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Ia meminta perangkat RT/RW melakukan pengawasan terhadap lahan tersebut. Sebagai langkah preventif, pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan lahan fasilitas sosial dan umum yang disalahgunakan oknum warga.
"Kami akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos dan fasum itu milik pemda. Kami juga akan berkoordinasi dengan satpol PP, RW, dan kecamatan untuk penertiban," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi terima 65 sertifikat tanah aset daerah untuk fasilitas umum