Bekasi (Antara Megapolitan) - Fikri Ali Fahreza (26) mengalami kerugian Rp5.350.000 akibat ponsel miliknya yang dijual melalui transaksi online dibawa kabur pelaku penipuan yang beraksi di wilayah hukum Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadian itu berlangsung pada Selasa (7/3) pukul 13.30 WIB dan sedang ditangani petugas Bintara Pembina Kamtibmas Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan, korban yang merupakan warga Tegalgede RT10 RW04, Pasir Sari, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjual ponsel miliknya merk Samsung seharga Rp5.350.000 kepada pelaku bernama Tubagus Arbar Sanjaya (23) warga Kelurahan Kalibaru RT 05/09, Medansatria, Kota Bekasi.
Kesepakatan jual-beli itu terjalin saat dia memasarkan barangnya lewat media sosial dan Tubagus merespons penjualan ponsel tersebut dengan menghubungi korban untuk bernegosiasi.
"Mereka sepakat mengenai harga ponsel korban dibayar Rp5.350.000," katanya.
Fikri baru tersadar ditipu, ketika dia mengirimkan paket yang berisi ponsel ke rumah Tubagus, karena saat paket itu diterima, pelaku justru kabur dan tidak membayar ponsel yang dikirim korban.
Dikatakan Erna, korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun dia telah melarikan diri dan hanya bertemu dengan keluarga pelaku.
Fikri kemudian melaporkan hal ini ke orangtua pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun ibu tersangka, malah menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke polisi untuk ditindak tegas.
"Korban akhirnya melapor ke polisi dan kasus masih diselidiki anggota," katanya.
Erna mengatakan, ciri-ciri tersangka memiliki tinggi sekitar 165 sentimeter, berambut cepak, bertubuh kurus dan berhidung mancung.
"Bila ada warga yang melihat dengan ciri-ciri tersebut, bisa melaporkan hal ini ke polisi untuk segera ditangani," katanya.
Berdasarkan informasi keluarganya, kata Erna, Tubagus memang kerap berulah dan dianggap sebagai anak yang nakal, karena itu keluarga berharap agar Tubagus ditangkap polisi untuk memberikan efek jera.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Fikri Rugi Rp5 Juta Ditipu Transaksi Online
Rabu, 8 Maret 2017 22:53 WIB