Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kepolisian Resor (Polres) setempat berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong, sebagai upaya memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan.
"Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat deklarasi antiknalpot brong, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda), yakni Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Polisi Karawang gelar operasi knalpot brong
Baca juga: Awas!..Motor Knalpot Bising Di Karawang Kena Tilang
Dalam perda itu, di antaranya disebutkan dalam pasal 19 huruf (j) bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Kemudian pada huruf (k) dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Mengenai acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi maksimal 80 disabel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC.
Baca juga: Polres Karawang sita puluhan motor knalpot bising
"Jika diketahui menggunakan tidak sesuai standar maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda dan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," ujarnya.
Untuk mengawal ketentuan tersebut, kata Syaepuloh, Polres Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan menggencarkan razia knalpot brong.
"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara," ujarnya.
Pemkab dan Polres Karawang komitmen melarang penggunaan knalpot brong
Rabu, 17 Januari 2024 16:57 WIB
Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat.