Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI diminta menyoroti peraturan mengenai pemantauan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kepala Divisi Standardisasi Konsil Keperawatan Maya Ratnasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, menjelaskan, pemberlakuan STR yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup karena STR lebih bersifat pada proses administratif pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup.
Sedangkan proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Selain itu, pengakuan terhadap perubahan atau peningkatan kompetensi perawat secara akademik juga menjadi tantangan.
"Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang kuat untuk memastikan pemantauan STR seumur hidup perawat, sehingga mereka tetap terlibat dalam praktik keperawatan yang berkualitas tinggi," ungkap Maya.
Hal tersebut, kata dia, tidak cukup untuk memastikan bahwa perawat tetap kompeten, mengikuti perkembangan terbaru dalam praktik keperawatan dan mematuhi etika professional.
Sementara, Kepala Divisi Registrasi Konsil Keperawatan Untung Sujianto mengatakan salah satu kewenangan konsil adalah registrasi dan pencabutan STR. pencabutan STR dapat dilakukan jika adanya pelanggaran etik, sebagaimana disampaikan oleh.
Menurut dia, pentingnya pemantauan STR seumur hidup ini semakin jelas dalam konteks keselamatan pasien.
Praktik keperawatan yang tidak terkini atau tidak sesuai dengan standar dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pasien.
Ia mengatakan, dalam upaya menjaga keselamatan pasien, penting bagi perawat untuk terus meningkatkan kompetensi mereka dan mematuhi standar etika yang tinggi.
Kemudian, dalam rangka menghadapi tantangan yang ada, pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengimplementasikan pemantauan seumur hidup STR perawat secara efektif.
"Dalam hal ini Kemenkes RI, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan diharap bisa mewujudkan lima rekomendasi kebijakan untuk STR seumur hidup bagi perawat ini," kata Untung.
Kebijakan tersebut, pertama untuk memperbarui metode pemantauan STR perawat, yang dimana diperlukan sistem pemantauan yang berkelanjutan dan rutin terhadap kompetensi, pengetahuan, dan etika perawat sepanjang karirnya.
Pemantauan ini dapat melibatkan penilaian kinerja, pengawasan terhadap pelatihan dan pengembangan profesional, serta evaluasi berkala terhadap praktik keperawatan.
Lalu kedua, peningkatan pelatihan dan pengembangan, agar nantinya Kemenkes RI mendukung program pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan bagi perawat.
Hal ini dapat mencakup pelatihan berkelanjutan tentang perkembangan terbaru dalam praktik keperawatan, penggunaan teknologi medis terkini, dan peningkatan keterampilan komunikasi dengan pasien.
Ketiga, adanya kerja sama lintas sektor, supaya Kemenkes RI bekerja sama dengan institusi pendidikan dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa program pendidikan keperawatan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru dalam ilmu Kesehatan.
Selain itu, kerja sama dengan lembaga penelitian juga penting untuk memastikan adopsi praktik keperawatan berdasarkan evidence best practice.
Lalu Langkah keempat adanya kebijakan yang diperlukan antara lain pengembangan sistem pemantauan yang berkelanjutan, pengakuan terhadap pengembangan kompetensi perawat secara akademik dan non akademik.
Hal tersebut dapat melibatkan penilaian portoffolio, pengakuan sertifikasi lanjutan, atau program peningkatan kualifikasi yang diakui secara resmi baik didalam maupun diluar negeri.
Serta yang kelima adanya kesadaran etika dan profesionalisme, yang dimana pihak terkait, amupun pribadi perawat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan profesionalisme dalam praktik keperawatan.
Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan, peningkatan pemahaman terhadap kode etik profesi, dan penegakan tindakan disiplin terhadap pelanggaran etika
"Kami percaya bahwa melalui penerapan pemantauan seumur hidup STR perawat, praktik keperawatan yang berkualitas tinggi dapat terus dipertahankan," ujarnya.
Dengan perawat yang terampil, terkini, dan mematuhi standar etika yang tinggi, keselamatan pasien akan semakin terjamin. Selain itu, langkah ini juga akan mendukung perkembangan sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.
Kebijakan mengenai pemantauan seumur hidup STR perawat merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas praktik keperawatan di Indonesia.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan selaku pemangku kebijakan, lembaga terkait Konsil Keperawatan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Instansi Pelayanan Kesehatan, Instansi Pendidikan dan perawat itu sendiri untuk menerapkan kebijakan ini dengan efektif.
Dalam era yang terus berkembang, pemantauan seumur hidup STR perawat menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat terus maju dalam sektor kesehatan dan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat dan dapat menjawab bahwa STR seumur hidup bukan hanya saja soal pencatatan admnistrasi seperti halnya pemberlakuan KTP seumur hidup.
Dalam upaya meningkatkan pemerataan kesehatan secara universal dan keselamatan pasien di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kebijakan baru ini memperkenalkan STR seumur hidup sebagai langkah untuk memastikan bahwa perawat tetap kompeten, terampil, dan mematuhi standar etika yang tinggi sepanjang karir mereka.
Sebelumnya, pembaruan STR dilakukan setiap lima tahun sekali.
Namun, kebijakan baru mengharuskan perawat untuk memiliki STR seumur hidup. Keberlakuan STR seumur hidup memberikan stabilitas karir bagi perawat dan mendorong peningkatan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen, yaitu pasien, dengan memastikan bahwa perawat yang berpraktik memenuhi persyaratan pendidikan, kualifikasi, dan etika yang ditetapkan.
Meskipun kebijakan ini memiliki manfaat yang signifikan, beberapa keterbatasan juga perlu dipertimbangkan.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memastikan kualitas perawat yang terdaftar seumur hidup yang diketahui, bagaimana memastikan bahwa perawat yang terdaftar memiliki STR tetap memberikan pelayanan kepada pasien.
Diketahui saat ini jumlah perawat di Indonesia meningkat sebesar 10,3 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 563.739 perawat pada 2022. Dalam upaya menjaga kualitas, pemantauan yang kuat dan berkelanjutan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa perawat terus mengikuti perkembangan terbaru dalam praktik keperawatan.
Konsil merupakan lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Salah satu peran konsil adalah melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga Kesehatan, dimana konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
Kemenkes diminta soroti peraturan soal pemantauan STR perawat
Sabtu, 30 Desember 2023 17:34 WIB