Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan alokasi dana pendidikan pada 2017 menjadi Rp300 miliar dari 2016 sebesar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan itu diambil karena pemindahan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpengaruh terhadap penganggaran di daerah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dedet Kusmayadi di Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan, pengalihan kewenangan itu berupa fisik bangunan sekolah serta tenaga pengajar yang ke depan akan dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dengan begitu, kata dia, beban anggaran yang selama ini ditanggung pemerintah daerah juga berkurang dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.
Beban anggaran yang dimaksud berupa pemberian tunjangan daerah kepada tenaga pendidik di SMA dan SMK Negeri kini menjadi kewenangan Provinsi.
"Pada 2017, pemerintah memberikan tunjangan kepada tenaga pendidik di Kota Bekasi sebesar Rp3 juta per orang untuk 150 lebih tenaga pendidik yang sudah pindah status menjadi pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Selain itu, kata dia, biaya operasional sekolah dari daerah untuk 36 ribu siswa di SMK dan SMA Negeri dihentikan.
Menurut dia, setiap siswa mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp170 ribu per bulan.
"Biaya rehabilitasi gedung sekolah juga menjadi kewenangan provinsi," ujarnya.
Pihaknya menjamin kebijakan itu tidak akan mengurangi kualitas pendidikan bagi siswa sekolah dasar maupun menengah pertama.
"BOS Daerah untuk SMP dan SD tetap ada, nilainya sekitar Rp100 ribu per siswa," katanya.
Alokasi Dana Pendidikan Bekasi 2017 Dikurangi
Selasa, 10 Januari 2017 18:21 WIB
Biaya rehabilitasi gedung sekolah juga menjadi kewenangan provinsi.