Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan sosialisasi tata cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui skema pembiayaan koperasi sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan kegiatan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui skema koperasi ini sudah berjalan sebanyak dua kali di Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah sosialisasi ini disambut baik oleh pengurus koperasi baik dari perusahaan ataupun umum, semoga realisasi penerimaan pajak setelah kegiatan ini meningkat," katanya di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Samsat Kabupaten Bekasi bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Samsat Bekasi gandeng koperasi permudah masyarakat bayar pajak kendaraan
Dia mengatakan opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui koperasi adalah terobosan dari Samsat Kabupaten Bekasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak mereka.
"Pada dasarnya kami ingin mempermudah bayar pajak untuk masyarakat lewat koperasi, sekarang bisa dicicil maupun cash," katanya.
Ia mengimbau segenap wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera membayarkan pajak terlebih saat ini pihaknya sedang menjalankan program pemutihan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Samsat Bekasi buka pos layanan di Pasar Central Lippo Cikarang
Program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini berlaku sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada periode program tersebut.
"Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya program ini karena warga bijak taat bayar pajak. Bisa melalui koperasi juga. Pajak yang dibayarkan dikembalikan kepada masyarakat untuk membangun Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi," kata dia.