Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat merombak susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) daerah itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang akan berdampak pada perubahan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Ini sebenarnya sudah dilakukan tetapi belum diikuti pejabat bidangnya," kata Plt Bupati Bekasi Rohim Mintaredja di Kabupaten Bekasi, Senin.
Ia menyebutkan peleburan beberapa dinas atau pemecahan yang dilakukan sudah sesuai aturan dan fungsi maupun kewenangan.
Tetapi untuk rotasi akan dilakukan pada Selasa (3/1) atau Sabtu (7/1) dengan jam yang belum ditetapkan.
Selain itu rotasi dan mutasi jabatan memiliki fungsi sebagai pemerataan sumber daya manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Ini juga sudah sesuai aturan yang berlaku, serta tidak ada paksaan dari manapun guna merombaknya," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, perombakan dan mutasi jabatan ini berfungsi untuk mematangkan kualitas pelayanan pada segala bidang yang mungkin selama ini dirasa kurang baik.
Sementara itu Kepala Bidang Kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Hanif Julfikli membenarkan mutasi besar-besaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dinas yang akan dilebur di antaranya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Bina Marga Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) serta Dinas Bangunan (Disbang).
Tiga dinas itu digabung menjadi dua dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Pertanahan.
Kemudian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan digabung dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Peleburan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu menghasilkan Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan untuk SKPD yang dilakukan pemecahan antara lain Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) yang menjadi Dinas Pariwisata serta Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.
Kemudian Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) dibagi dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk Perindustrian dan Perdagangan dipecah menjadi Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan.
Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Rohim menjelaskan pemecahan yang dilakukan kali ini tidak ada unsur pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung di Kabupaten Bekasi.
"Ini lebih untuk pemantapan program maupun anggaran dalam melakukan kegiatan untuk menunjukkan eksistensi daerah setempat menurut tupoksinya," katanya.
Pemkab Bekasi Rombak SOTK Dan SKPD
Senin, 2 Januari 2017 18:35 WIB
Ini lebih untuk pemantapan program maupun anggaran dalam melakukan kegiatan untuk menunjukkan eksistensi daerah setempat menurut tupoksinya.