Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerima penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik kedua se-Indonesia kategori kota dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim dalam keterangannya du Kota Bogor, Jumat malam, mengatakan penghargaan diraih berkat konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam mengelola JDIH.
"Konsistensi Pemkot Bogor khususnya Bagian Hukum dan HAM untuk memenuhi persyaratan kondisi ketercapaian standar pelaporan data dan informasi. Dan juga tentu melakukan langkah - langkah inovasi," kata Dedie.
Baca juga: Pemkot Bogor luncurkan laman JDIH mudahkan masyarakat akses informasi perda
Penghargaan JDIHN untuk Kota Bogor tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Jakarta (12/10).
Dedie menyampaikan, inovasi yang sudah dilakukan bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, di antaranya perluasan segmentasi akses bagi pengguna atau pemanfaatan dari jasa layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Bogor untuk terus melakukan inovasi.
"Motivasi untuk bisa terus mempertahankan dan harus bisa meningkatkan ketercapaian prestasi yang selama ini terus diukir oleh Kota Bogor. Khususnya untuk JDIH ini," sambung Dedie.
Menurut Dedie, keberadaan JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkot Bogor meraih penghargaan JDIH terbaik tingkat Jawa Barat
Menkumham Yasonna Laoly meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, pihaknya bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” kata Yasonna.
Menurut Yassona, JDIHN yang dibina dan dikelola bersama melalui Anggota JDIH, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah yang telah terbentuk sejak tahun 1999 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Baca juga: BIG lakukan pembaharuan dengan menyematkan JDIH
"Kini tugasnya, sebagai pelayan masyarakat adalah memperbaiki, mengembangkan dan menyebarluaskan isi dari JDIHN," katanya.