Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap perangkat desa berikut jajaran terlibat dalam politik praktis pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 demi menjaga integritas sekaligus menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Sudah disusun, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi terkait aturan, larangan, dan batasan-batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan surat edaran dimaksud ditujukan kepada kepala desa, badan permusyawaratan desa, hingga perangkat RT dan RW. Mereka memiliki batasan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Polri: Personel jangan terlibat politik praktis pada Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Karawang minta warga tidak manfaatkan tempat ibadah untuk jalankan aktivitas politik praktis
"Jika mengacu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD (Lembaga Adat Desa) disebutkan bahwa RT dan RW itu juga termasuk dalam perangkat desa," ucapnya.
"Terlebih di Permendagri itu juga sudah diatur di Pasal 3 angka 1 yang jelas menyebutkan pengurus LKD di antaranya RT dan RW itu dilarang untuk berafiliasi kepada partai politik," imbuh dia.
Dirinya meminta segenap jajaran perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam bertugas serta bertindak terlebih saat ini sudah memasuki tahapan tahun politik.
Baca juga: ASN Kabupaten Bekasi sepakat jaga netralitas politik
"Tujuannya untuk menjaga agar perangkat desa di Kabupaten Bekasi memiliki sikap netral dan memastikan tidak terlibat dalam politik praktis saat ajang pesta demokrasi lima tahunan ini berlangsung," katanya.
Selain menunjukkan sikap netralitas, perangkat desa juga dituntut mampu berkontribusi terhadap kondusifitas wilayah demi menciptakan sukses Pemilu 2024 tanpa memecah belah masyarakat.
"Kebijakan terkait isi surat edaran ini juga sudah kami diskusikan bersama kpu dan bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Kami juga masih menunggu apakah nanti ada kebijakan terbaru dari Kemendagri," kata dia.
Pemkab Bekasi larang perangkat desa terlibat politik praktis pada Pemilu Serentak 2024
Selasa, 26 September 2023 21:09 WIB
Sudah disusun, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi terkait aturan, larangan, dan batasan-batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis...