Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menyusun pelaporan tujuh rencana aksi hak asasi manusia (Ranham) yang meliputi empat kelompok sasaran dalam memberikan rasa keadilan kepada mereka sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2021.
Koordinator Sub Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum di Kota Bogor, Rabu, mengatakan pelaporan ini mencakup empat kelompok sasaran yaitu kelompok anak, kelompok perempuan, kelompok penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Yulia menjelaskan, pelaporan Ranham diselenggarakan tiga kali setiap tahun. Namun demikian, pelaporan tahun ini dengan tahun sebelumnya ada perbedaan yaitu pelaporan dilakukan melalui aplikasi SAPA-HAM yang merupakan inovasi terbaru dari Ditjen HAM RI dan Kantor Staf Presiden.
“Dalam rangka pengumpulan data, kami telah melakukan koordinasi dengan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait," ujar Yulia.
Ia menyebutkan, instansi terkait dalam rencana aksi HAM ialah Polresta Bogor Kota, Bapas Kelas II Bogor, Bakesbangpol, DP3A, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas KoperasiUKMPerdagin, UPTD PPA, Bagian Perekonomian, BUMD, serta perwakilan Perusahaan Swasta di Kota Bogor.
Yulia menyampaikan, sebagai salah satu langkah koordinasi pemerintah Kota Bogor telah menyelenggarakan webinar sosialisasi terkait pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas untuk BUMD dan Perusahaan Swasta di Kota Bogor.
Webinar tersebut diisi oleh Kabid Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hendra Kusuma selaku narasumber dan dihadiri oleh perwakilan BUMD dan Perusahaan Swasta di Kota Bogor.
“Webinar ini kami selenggarakan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka pemenuhan laporan RANHAM B-08 Tahun 2023 khususnya Aksi HAM 7," ujar Yulia.
Ia menerangkan, adapun yang menjadi ukuran keberhasilan pelaporan adalah dengan mengadakan sosialisasi terkait pemenuhan akomodasi yang layak sesuai dengan Pasal 11 huruf C UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Yulia berharap agar data RANHAM B-08 Tahun 2023 yang akan dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Aplikasi SAPA-HAM pada tanggal 10-12 September 2023 dapat memenuhi seluruh kriteria keberhasilan dan dapat memperoleh nilai yang maksimal.
"Ini untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya," katanya.