Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan dari penyidikan terhadap dua orang Youtuber yang ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jabar, karena mempromosikan judi daring atau online yang dikendalikan oleh bandar judi di luar negeri.
"Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand." kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.
Menurut Yanto, tersangka mengaku belum pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online tersebut. Namun dari keterangan mereka bandar judi online itu merupakan WNI yang tinggal di Thailand.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap dua youtuber karena promosikan judi online
Baca juga: Memberantas judi online dan narkoba demi selamatkan anak bangsa
Pada kasus ini S yang merupakan seorang perempuan bertugas untuk melakukan siaran langsung di saluran Youtube miliknya yakni "KokoSlotGacor", dimana tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu setiap tiga jam sekali selama live streaming.
Semenatara untuk FU bertugas menyediakan berbagai peralatan untuk membuat siaran langsung di Youtube. Adapun situs judi online yang dipromosikan tersangka adalah "Pendekar 138".
"Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu," tambahnya.
Baca juga: Kapolres Sukabumi instruksikan untuk persempit ruang gerak penjudi
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (26/8) malam berkat informasi warga yang memberikan info melalui saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Dua Youtuber promosikan judi online dikendalikan bandar dari luar negeri
Rabu, 30 Agustus 2023 5:51 WIB
Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand.