Jakarta (Antara Megapolitan) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa KY terus melakukan pengawalan jalannya persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Komisi Yudisial melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini," ujar Farid di Jakarta, Jumat.
Pemantauan persidangan kasus es kopi vietnam bersianida ini dilakukan oleh KY baik secara terbuka maupun tertutup.
Lebih lanjut Farid mengatakan apapun temuan KY terkait dengan proses peradilan Jessica, KY akan melakukan prosesnya setelah semua proses hukum selesai.
"Ini demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan," jelas Farid.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.