Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 19 tersangka kasus penyalahgunaan vaksin palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menjalani agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Kami telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus vaksin palsu. Sebanyak 19 tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan dan segera kita sidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pelimbapah berkas perkara dan barang bukti kejahatan telah dilimpahkan kepolisian pada Selasa (19/10) kepada Kejari Bekasi.
"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepolisian saat ini kita sedang menyusun berkasnya," katanya.
Menurut Didik, 19 tersangka dari berbagai macam profesi seperti dokter, distributor hingga bidan itu kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi dan Rumah Tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mereka dititipkan di penjara sambil menunggu berkas perkaranya selesai disusun dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami sedang menyusun berkas dakwaan untuk para tersangka sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi," katanya.
Didik menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan pemberkasan dakwaan tersebut, sehingga kasus vaksin palsu itu bisa segera disidangkan.
"Berkas dari kepolisian sudah P21 atau sudah lengkap," katanya.
Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan peredaran vaksin palsu di Bekasi pada Juni 2016.
Adapun sejumlah tersangka yang diamankan di antaranya pasangan suami-sitri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang ditangkap di rumahnya kawasan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, atas tuduhan sebagai produsen.
19 Tersangka Vaksin Palsu Bekasi Segera Disidangkan
Rabu, 19 Oktober 2016 17:48 WIB
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepolisian saat ini kita sedang menyusun berkasnya.