Bogor (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Wilayah Bogor, Jawa Barat, menerbitkan buku saku pengawasan orang asing sebagai pedoman bagi warga negara asing yang tinggal menetap di wilayah tersebut.
"Buku saku pengawasan orang berisi panduan aturan dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara asing di Kota Bogor," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman di Balai Kota, Jumat.
Ia menjelaskan buku saku bersampul merah tersebut diberikan kepada warga negara asing yang telah terdata oleh kantor Imigrasi Bogor dan tinggal di wilayah tersebut.
Berbagai panduan peraturan yang wajib ditaati oleh warga asing tertulis dalam buku saku tersebut, seperti orang asing tidak diperbolehkan bekerja dan tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor.
"Kita masih sering menemukan orang asing yang mengendarai sepeda motor, mereka kan tidak mengantongi izin mengemudi, harusnya ini ditindak, tetapi ini domainnya kepolisian," katanya.
Buku saku tersebut juga mengatur, orang asing tidak boleh membuka usaha karena melanggar undang-undang keimigrasian.
Menurut Herman, di Kota Bogor terdata 35 warga negara Irak yang mengontrak rumah di kawasan perumahan BNR di Kecamatan Bogor Selatan.
Mereka merupakan kelompok keluarga yag terdiri dari orang tua, dan anak-anak. Beberapa mereka bahkan telah fasih berbahasa Sunda, bahkan anak-anaknya bersekolah di sekolah swasta terdekat.
"Aturan pendidikan, anak masuk sekolah wajib melengkapi syarat administrasi. Mereka ini para pengungsi pencari suaka, tidak dilengkapi surat-surat," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat, warga negara asing yang terdata oleh petugas Imigrasi mendapat pengawasan, selain dari Tim Pengawasan orang asing (PORA) dan juga dengan buku saku tersebut.
Menurut Herman, peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing sangat diharapkan. Terlebih dengan tidak menyediakan tempat tinggal atau penyewaan bagi para warga asing.
"Seharusnya masyarakat tidak menyediakan rumah kontrakan bagi warga negara asing, karena dengan begitu mereka akan leluasa datang ke wilayah kita," katanya.
Untuk pengungsi dan pencari suaka, lanjut Herman, sulit dibatasi karena keberadaan mereka dilengkapi dokumen dari UNHCR, sehingga mereka dilindungi untuk bisa ditampung sementara sampai usulan mereka ke negara ketiga diterima.
"Kita tidak bisa mendeportasi mereka karena mereka pengungsi ada dokumen dari UNHCR, kita hanya bisa mengawasi, kalau mereka melanggar aturan, kita hanya bisa menahan di rudenim," katanya.
Imigrasi Bogor Terbitkan Buku Pengawasan Orang Asing
Jumat, 14 Oktober 2016 21:27 WIB
Buku saku pengawasan orang berisi panduan aturan dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga negara asing di Kota Bogor.